BREAKING NEWS

Perhitungan Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Menjabat Menteri Keuangan

 



JAKARTA — Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9/2026). Perubahan posisi ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Melansir laporan Kompas.com, Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo pada 8 September 2025. Dengan pelantikan pejabat baru tersebut, total masa pengabdian Purbaya di posisi menteri berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Meski terbilang singkat, ia tetap memiliki hak atas pensiun sesuai regulasi yang berlaku bagi mantan menteri negara.

Regulasi Hak Pensiun Mantan Pejabat Negara

Ketentuan mengenai hak keuangan serta hak pensiun bagi menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Aturan ini kemudian mengalami penyempurnaan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Berdasarkan regulasi tersebut, pejabat yang diberhentikan secara hormat berhak menerima pensiun pokok. Besaran pensiun ini dihitung bertahap berdasarkan lamanya masa jabatan, yaitu sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan pengabdian.

Dalam ketentuannya, batas minimal pensiun pokok ditetapkan sebesar 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Adapun dasar pensiun yang digunakan mengacu pada besaran gaji pokok terakhir pejabat yang bersangkutan, yang menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 berada di angka Rp5.040.000 per bulan.

Estimasi Besaran Pensiun Pokok

Mengacu pada masa jabatan Purbaya yang berlangsung sekitar 12 bulan, persentase pensiun pokok yang didapat adalah 12 persen dari dasar pensiun.

Dengan mengalikan persentase 12 persen terhadap gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000, estimasi nilai pensiun pokok Purbaya diperkirakan mencapai Rp604.800 per bulan.

Sebagai perbandingan, apabila menteri menjabat dalam durasi paling singkat, batasan minimal 6 persen menghasilkan pensiun pokok sebesar Rp302.400 per bulan. Sementara itu, nilai maksimal 75 persen bagi menteri dengan masa jabatan lebih panjang dapat mencapai Rp3.780.000 per bulan.

Komponen Hak dan Fasilitas Lanjutan

Nominal Rp604.800 tersebut merupakan perhitungan estimasi pensiun pokok berdasarkan persentase masa kerja. Pada praktiknya, hak penerimaan bulanan mantan menteri juga dapat mencakup komponen tunjangan lain sesuai mekanisme administrasi negara yang berlaku.

Selain pensiun pokok, mantan pejabat negara berhak memperoleh manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Nilai pencairan THT ini dihitung terpisah karena bergantung pada akumulasi iuran yang dipotong selama masa aktif menjabat, sehingga besarannya disesuaikan dengan riwayat administrasi serta ketentuan pengelola jaminan sosial pejabat negara.

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berhak menerima hak pensiun usai mengabdi selama satu tahun. Berdasarkan ketentuan regulasi, pensiun pokoknya diperkirakan mencapai Rp604.800 per bulan di luar manfaat Tabungan Hari Tua.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar