BREAKING NEWS

Polisi Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa dari Australia

 


Polisi Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa dari Australia

Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran daging domba impor yang sudah tidak layak konsumsi dan diduga hendak diedarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan hampir 14 ton daging domba asal Australia yang masa kedaluwarsanya telah habis sejak tahun 2024.

Kasus ini mencuat setelah aparat menerima laporan masyarakat pada awal Maret 2026 mengenai aktivitas mencurigakan terkait penjualan daging impor dengan harga murah di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri.

Operasi tersebut berujung pada penangkapan empat orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi daging kedaluwarsa tersebut. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, mulai dari pemilik barang hingga pihak yang memasarkan daging ke pedagang pasar.

Empat Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IY yang berperan sebagai pemilik dan penjual utama daging, dua orang perantara berinisial T dan AR yang bertindak sebagai broker, serta SS yang membeli dan menjual kembali daging tersebut ke pedagang pasar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengintaian setelah aparat menerima informasi masyarakat pada 4 Maret 2026. Dalam pengawasan tersebut, polisi menemukan tiga truk yang membawa daging domba dalam jumlah besar yang diduga tidak layak konsumsi.

Ketiga kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 9 ton daging yang rencananya akan disalurkan kepada distributor untuk kemudian dijual kepada masyarakat. Kecurigaan aparat semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi fisik daging.

Penggerebekan Gudang dan Penyitaan Barang Bukti

Penyelidikan selanjutnya membawa aparat ke dua lokasi penyimpanan yang diduga menjadi tempat penimbunan daging tersebut. Gudang pertama berada di kawasan Poris, Batuceper, sementara lokasi kedua berada di Jalan Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari dua tempat tersebut, polisi menyita total sekitar 12,9 ton daging domba yang sudah tidak layak konsumsi. Selain itu, petugas juga menemukan bukti bahwa sebagian daging telah sempat dipasarkan sebelumnya dengan total sekitar 107 kilogram.

Jika ditotal dengan daging yang telah terjual sebelumnya, jumlah keseluruhan barang yang terkait dalam kasus ini mencapai hampir 14 ton.

Temuan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena daging tersebut diduga sengaja disiapkan untuk memenuhi tingginya permintaan pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Stok Lama Sejak 2022

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa daging tersebut sebenarnya merupakan stok lama yang diimpor pada tahun 2022. Saat itu tersangka IY membeli daging domba impor dari Australia dengan jumlah mencapai sekitar 24 ton.

Namun sebagian dari stok tersebut tidak terjual hingga melewati batas masa konsumsi yang aman. Sekitar 14 ton daging diketahui telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024.

Alih-alih dimusnahkan, daging yang sudah tidak layak tersebut justru kembali diperjualbelikan oleh para pelaku pada awal 2026.

Penjualan kembali dilakukan melalui jaringan perantara untuk mengaburkan asal-usul barang sekaligus mempermudah distribusi ke pasar tradisional.

Transaksi Puluhan Juta Rupiah

Polisi mengungkap bahwa sebagian daging telah dijual kepada tersangka SS dengan jumlah sekitar 1,6 ton. Transaksi tersebut terjadi pada periode Februari hingga Maret 2026.

Nilai transaksi untuk pembelian tersebut mencapai sekitar Rp80,6 juta. Harga jual awal dari pemilik barang kepada pembeli berada di kisaran Rp50.000 per kilogram.

Setelah daging berada di tangan SS, barang tersebut kemudian dipasarkan kembali ke pedagang pasar tradisional, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Harga jual di tingkat pedagang pasar meningkat cukup signifikan, yakni antara Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.

Dengan selisih harga tersebut, pelaku berpotensi memperoleh keuntungan besar meskipun barang yang dijual sudah tidak layak dikonsumsi.

Hasil Uji Laboratorium Mengkhawatirkan

Untuk memastikan kondisi daging tersebut, aparat juga melakukan pengujian laboratorium melalui Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kondisi daging sudah mengalami penurunan kualitas yang signifikan. Secara organoleptik, warna daging tidak lagi terlihat normal sebagaimana daging segar.

Selain itu, aroma yang tercium juga menunjukkan adanya kerusakan pada produk tersebut. Bau yang muncul dilaporkan tidak lagi menyerupai aroma khas daging segar, melainkan cenderung apek dan tengik.

Uji tingkat keasaman atau pH juga menunjukkan angka yang berada di atas batas normal. Kondisi ini mengindikasikan bahwa daging tersebut tidak aman untuk dikonsumsi manusia.

Ancaman Kesehatan bagi Konsumen

Peredaran daging yang sudah kedaluwarsa dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi masyarakat. Produk daging yang telah rusak berpotensi mengandung bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan makanan.

Jika dikonsumsi, daging semacam ini bisa memicu gangguan pencernaan, muntah, diare, hingga infeksi serius pada tubuh.

Risiko tersebut menjadi semakin besar jika daging tersebut didistribusikan dalam jumlah besar dan dikonsumsi oleh banyak orang tanpa melalui pemeriksaan yang ketat.

Karena itu, aparat menilai kasus ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan pangan masyarakat.

Analisis: Permintaan Tinggi Jelang Lebaran Jadi Celah Mafia Pangan

Kasus ini menunjukkan bagaimana meningkatnya kebutuhan bahan pangan menjelang hari besar keagamaan sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Menjelang Lebaran, permintaan daging biasanya meningkat tajam di berbagai daerah. Situasi ini membuat pasar menjadi lebih rentan terhadap praktik kecurangan seperti penjualan produk berkualitas rendah atau bahkan kedaluwarsa.

Selisih harga yang cukup besar antara harga beli dan harga jual juga menjadi motivasi utama bagi pelaku untuk tetap memasarkan produk tersebut meskipun mengetahui risikonya.

Selain itu, lemahnya pengawasan distribusi pangan di beberapa jalur perdagangan turut membuka celah bagi jaringan mafia pangan untuk beroperasi.

Kasus yang diungkap Bareskrim ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap rantai distribusi bahan pangan, terutama menjelang momen konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Idul Fitri.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat dari aparat dan instansi terkait, diharapkan praktik serupa dapat dicegah sehingga keamanan pangan masyarakat tetap terjaga.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar